Sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang makanan, minuman, kosmetik, obat, hingga layanan tertentu. Dengan sertifikasi halal, konsumen merasa lebih aman dan percaya bahwa produk yang mereka gunakan telah melalui proses pemeriksaan sesuai standar syariat. Di sisi lain, regulasi pemerintah juga terus diperbarui agar proses sertifikasi berjalan lebih transparan, stabil, dan mudah dipahami pelaku usaha.
Karena itu, memahami aturan terbaru sertifikasi halal sangat penting agar proses pengajuannya tidak terhambat. Apalagi, kini pemerintah sudah memperluas kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai sektor, sehingga pelaku usaha perlu memastikan bahwa produk mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agar Anda tidak bingung, berikut penjelasan lengkap mengenai aturan terbaru yang perlu dipahami sebelum mengurus sertifikasi halal MUI melalui BPJPH.

Daftar isi
Apa Itu Sertifikasi Halal MUI dan Siapa yang Mengeluarkannya Sekarang?
Sertifikasi halal awalnya dikeluarkan oleh MUI melalui LPPOM MUI, namun kini regulasinya telah berubah. Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), penerbitan sertifikat halal berada di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara MUI berperan dalam menetapkan fatwa halal setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dengan perubahan ini, alur proses sertifikasi menjadi lebih terstruktur. Pelaku usaha cukup mendaftarkan produknya melalui sistem yang disediakan BPJPH, kemudian pemeriksaan dilakukan oleh LPH, hingga akhirnya MUI menetapkan kehalalan produk lewat sidang fatwa. Setelah itu, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi sebagai bukti legalitas.
Baca Juga: MUI halal certification rules
Aturan Terbaru Sertifikasi Halal yang Perlu Anda Ketahui
Agar tidak salah langkah, berikut beberapa aturan terbaru yang berlaku untuk pengajuan sertifikasi halal:
1. Wajib Halal Bertahap hingga 2026
Pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap. Untuk kategori makanan dan minuman, kewajiban ini sudah berlaku sejak Oktober 2024. Sementara untuk kategori obat, kosmetik, barang gunaan, dan jasa tertentu akan diberlakukan secara bertahap hingga 2026. Dengan begitu, pelaku usaha disarankan untuk mengurus sertifikasi lebih awal agar tidak terkena sanksi administratif.
2. Pengajuan Dilakukan Melalui Aplikasi SiHalal
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi atau website SiHalal milik BPJPH. Sistem ini mempermudah pelaku usaha dalam mengunggah dokumen, memantau progres, hingga mengetahui jadwal pemeriksaan. Dengan adanya sistem digital ini, proses sertifikasi menjadi lebih efisien dan transparan.
3. Skema Self Declare Berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil
UMK yang memenuhi syarat tertentu dapat menggunakan skema Self Declare, yaitu pengajuan sertifikasi halal tanpa audit LPH. Namun ada kriteria khusus, seperti bahan yang digunakan harus benar-benar halal dan proses produksinya sederhana. Skema ini dibuat untuk membantu pelaku UMK mendapatkan sertifikat halal dengan proses yang lebih ringkas.
4. Masa Berlaku Sertifikat Halal
Sertifikat halal kini memiliki masa berlaku hingga empat tahun, dan pelaku usaha wajib memperbarui sebelum masa berlaku habis. Jika telat melakukan perpanjangan, produk dapat dianggap tidak lagi tersertifikasi halal sehingga berpengaruh terhadap kepercayaan konsumen.
Syarat yang Harus Disiapkan Pelaku Usaha
Agar proses berjalan lancar, berikut beberapa dokumen dan syarat yang perlu dipersiapkan:
- Data pelaku usaha: NIB, KTP, dan profil perusahaan
- Daftar bahan baku dan pemasok
- Proses produksi secara lengkap
- Dokumen pendukung seperti label produk
- Surat pernyataan kehalalan bahan (khusus Self Declare)
Dengan menyiapkan semua syarat sejak awal, proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat dan bebas hambatan.
Kesimpulan
Mengurus sertifikasi halal kini jauh lebih mudah berkat adanya aturan baru yang menyesuaikan kebutuhan pelaku usaha. Dengan memahami mekanisme terbaru, mulai dari kewajiban halal bertahap, penggunaan aplikasi SiHalal, hingga skema Self Declare untuk UMK, Anda bisa menyiapkan proses pengajuan dengan lebih terarah. Selain membuat produk lebih dipercaya pasar, sertifikasi halal juga menjadi bentuk tanggung jawab kepada konsumen.
Jika Anda membutuhkan bantuan layanan profesional untuk mengurus perizinan usaha atau sertifikasi halal dengan cepat dan mudah, Watershore siap membantu Anda!